SUMBER DANA PRODUK, DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Disusun Oleh:
Merisha Kemalasari (14215141)
FAKULTAS EKONOMi
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang
“SUMBER DANA PRODUK, DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita Koperasi Syariah di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Depok,
15 November 2017
Merisha
Kemalasari
DAFTAR ISI
Kata pengantar
.......................................................................................
i
Daftar isi
................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
..............................................................................
1
A.
Latar belakang ...................................................................
1.1
B.
Rumusan masalah ..............................................................
1.2
C.
Tujuan ................................................................................
1.3
BAB II Pembahasan
..............................................................................
2
A.
Bagaimana cara menghimpun dana....................................
2.1
B. Bagaimana cara penyaluran dana........................................
2.2
C. Apa saja fitur produknya.....................................................
2.3
D. Bagaimana cara distribusi bagi hasil...................................
2.4
BAB III Penutup
....................................................................................
3
A.
Kesimpulan ........................................................................
3.1
B.
Saran ...................................................................................
3.2
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Praktek
riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi,salah
satu tugasnya untuk memerangi riba.Bahkan Knight of Templar yang lari dari
perang salib II,menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim,adalah
orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam
bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat,agar transaksi halal dan
saling menguntungkan,tak ada yang teraniaya,atau maksiat.Jujur dan amanah harus
pula menjdi pondasi.Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih
menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana cara menghimpun dana?
- Bagaimana cara penyaluran dana?
- Apa saja fitur produknya?
- Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
1.3 Tujuan
- Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
- Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
- Agar kita mengetahui cara penghimpunan dana
- Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
- Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
- Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian koperasi syariah
Koperasi
syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu
Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping
itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
2.2
Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan
dari koperasi syariah
- Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
"Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan
itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al baqarah:168)
apabila
telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia
allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu’ah :10)
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
Fungsi
dari koperasi syariah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
koperasi syariah:
- . Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
- . Berazazkan kekeluargaan
- . Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Prinsip
koperasi syariah:
- . Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
- . Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
- . Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
- . Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
- . Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- . Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
- . Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
- . Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
2.3
Penghimpunan dana
Untuk
mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi
pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana
yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat
diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar
titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
Simpanan
pokok
Merupakan
modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut
sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni
sebuah usaha yang didirika secara
bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
Simpanan
wajib
Masuk
dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar
kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya
dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar
dari keanggotaan koperasi syariah.
Simpanan
sukarela
Bentuk
investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian
menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua
jenis karakter antara lain:
Bersifat
dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi
atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
Bersifat
investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi
hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss
sharing.
Investasi
pihak lain
Dalam
melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi
konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar
dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah
teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh
karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank
syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat
dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
2.4
Penyaluran dana
Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil
(mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang
mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga
yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa
barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
Investasi/kerjasama
Dapat
dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana
koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan
pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan
menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk
pendirian klinik,kantin.
Jual
beli (Al Bai’)
Pembiayaan
jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat
dilakukan antara lain seperti:
Pertama:
jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga
sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:
jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya
dimuka disebut Bai’Salam.
Jasa-jasa
Disamping
itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan
kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a)
Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah
akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan
tenda,soundsistem,dan lain-lain
b)
Jasa Wadiah (titipan)
Dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker karyawan atau penitipan
sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c)
Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan
ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain
dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d)
Rahn
Adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi
mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai
emas.
e)
Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan
urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan
SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f)
Kafalah (penjamin)
Kafalah
adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota
dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi
yang anggotanya berhubungan.
g)
Qardh (pinjaman lunak)
Jasa
ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan
sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan
lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan
diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana
ini diambil dari simpanan pokok.
2.5
Fitur produk
Dari
aspek pemasaran,setiap koperasi syariah dalam hal mencari sumber dan maupun
penyalurannya,memiliki ciri khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para
anggota maupun investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha
koperasi.karena itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk
seperti berikut:
1.
Nama
produk:Rumah idaman bersubsidi
2.
Prinsip
produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
3.
Sumber
dana yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
4.
Terget
maket:anggota atau non anggota khusus
5.
Jenis
akad:dari koperasi kepaada anggota
6.
Jangka
waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.
Keuntungan:tingkat
keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
8.
Persyaratan
umum:dokumen atau agunan
9.
Mitigasi
resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
2.6 Distribusi
Bagi Hasil
Pembagian
pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada
para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah
memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan
pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU
dalam aturan koperasi.
Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi
pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap
hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa
pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan
riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi
hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha
tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi
koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah.
Begitu
pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti
wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan
sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun
kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam
rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya
kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi
syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil
juga.
Untuk
pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan
oleh rapat anggota.Pembagian SHU
tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin
kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng
orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada
masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan
bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di
lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai
tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang
kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang
sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
3.2
Saran
Diharapkan
masyarakat indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak
mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi.
Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-quran
dan Assunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh
karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada
penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak
menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga
uang non bank,atau perbankan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://ajoagung.blogspot.co.id/2012/11/ini-contoh-makalah-koperasi-syariah.html
http://www.teksdrama.com/2013/04/contoh-daftar-isi-makalah-lengkap.html
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.