Manfaat
Koperasi Kepada Anggotanya
Kita
semua pasti sudah mendengar dan mengenal lama tentang koperasi. Sebab beberapa
tahun lalu di Indonesia. Koperasi sempat hidup dan menjadi salah satu
alternative pilihan dalam rangka keluar dari kesulitan keuangan dan terlebih
lagi untuk menghindari hutang pada lintah darat. Secara harfiah Kopoerasi
berarti “bekerja sama” apapun yang dilakukan secara bersama disebut koperasi.
Secara UUD Perkoperasian Indonesia, Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi
didirikan bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Banyak jenis koperasi
yang kita kenal, diantaranya adalah Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen dan
Koperasi simpan Pinjam dan koperasi Serba Usaha (konsumen).
Koperasi
memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya ;
1.
Meningkatkan penghasilan bagi anggotanya.
Dengan
membagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dari koperasi sesuai dengan jasa dan
kegiatannya.
2.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang
dan jasa tersebut harus lebih murah dari toko-toko yang ada. Dimaksudkan supaya
barang dan jasa tersebut dapat dijangkau oleh anggota koperasi yang kurang
mampu.
3.
Kemudahan simpan –pinjam bagi anggotanya.
Setiap
anggota koperasi dapat melakukan simpanan dan pinjaman untuk menjalani seuatu
kegiatan atau usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar