Macam-macam Bentuk Koperasi
1. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis
Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan
menjadi empat, yakni terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi
anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah
dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi,
dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara
lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas)
antara lain sebagai berikut:
a. Koperasi Petani
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI)
Berbeda
dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal
dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup department atau instansi.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab,
latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus
oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan
dapat tercapai.
e. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
3. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
· Pusat Koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
· Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
· Induk Koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar