Kamis, 16 November 2017

Macam-macam Bentuk Koperasi

Macam-macam Bentuk Koperasi

1.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yakni  terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.  Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas) antara lain sebagai berikut:
a.     Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b.    Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.      Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI)
Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup department atau instansi.
d.    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai.
e.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
3.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Jurnal Penelitian

I.                   PENDAHULUAN Perkembangan teknologi komunikasi, media dan informatika (telematika), terutama multimedia dan internet, t...