Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan /
anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan
bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota
koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha
(SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam
anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal
sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi
dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota
mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu
sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam
upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan
kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar