SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Disusun Oleh:
Merisha Kemalasari (14215141)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat
menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penyusun menyadari makalah ini
mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang
membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Depok, 15 November 2017
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar................................................................................................i
Daftar
Isi........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.....................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...………….....……………........3
1.3 Tujuan Penulisan..……………………………….....………...............3
1.4 Kegunaan
Penulisan…………………………….;…………...............4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Perkembangan
Koperasi........................................................ 4
2.2. Pengertian
Koperasi.............................................................................
7
2.3. Lambang
Koperasi...............................................................................
8
2.4. Ciri-Ciri dan
Unsur-Unsur
Koperasi....................................................10
2.5. Fungsi dan Peranan
Koperasi...............................................................12
2.7. Asas dan Tujuan
Koperasi....................................................................13
2.8. Landasan
Koperasi…………………………………..................…….13
2.9. Jenis- Jenis
Koperasi…………………………….....………….....…..15
2.10. Kelebihan dan
Kelemahan Koperasi…………………….....….....…..18
2.11. Modal
Koperasi……………………………………….…….....……..18
2.12. Cara Mendirikan
Koperasi………………………………….....……..20
2.13. Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia…………......……22
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan..........................................................................................
23
3.2.
Saran....................................................................................................
23
Daftar
Pustaka.................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan
juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya
peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin
masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa.
Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal
dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada
kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada
kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan
soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan
menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing
dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi
sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara
luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan.
Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam
Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi
dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian
koperasi?
3. Bagaimana lambang
Koperasi?
4. Apa ciri-ciri
koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur
koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan
peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip
koperasi?
8. Apa asas dan tujuan
koperasi?
9. Apa landasan
koperasi?
10. Apa saja jenis-jenis
koperasi?
11. Apa saja kelebihan dan
kelemahan koperasi?
12. Darimana asal modal
Koperasi?
13. Bagaimana cara
mendirikan koperasi?
14. Apa Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk mengetahui
pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui
lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk mengetahui
unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui
fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk mengetahui
prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk mengetahui
landasan koperasi di Indonesia.
8. Untuk mengetahui
jenis- jenis koperasi.
9. Untuk mengetahui
modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk mengetahui peranan
koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah
ini adalah:
1. Kegunaan secara
teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan
sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara
praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga
mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a. Memberi sumbangan
pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi sumbangan
kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian
koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus
mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat
memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut
pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan
para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang
terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka
mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896
mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara
lain :
1) Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup
3 gulden.
3) Dapat memiliki hak
tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara
lain :
1. Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan
oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa
lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan
kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi,
melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas,
melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan,
menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan
Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat) sudut
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia
sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian
yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar
rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari
perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan
menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap,
berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan
barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara
adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi
di tangan rapat anggota.
7. Berusaha mendidik dan
menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap
sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan
prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan
juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti
bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak
didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan
terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
e. Kemandirian
2.7 ASAS KOPERASI DAN
TUJUAN KOPERASI
Koperasi mempunyai
asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber
dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini
mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional
2.8 LANDASAN KOPERASI
Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai
berikut :
Landasan Idiil
Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi
tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi
Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai
pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu,
dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan
dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika.
Landasan Struktural
UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Landasan mental
setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran
serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih
banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan
yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat
dukungan luas dari rakyat.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang
semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
2.9 JENIS-JENIS
KOPERASI
Ø Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen
bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
4. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar
Kemiri
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya,
Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah
itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contohnya KUD.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai
(KPRI), serta KSU dan KUD.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang
pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan
penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat
Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi
pasar yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
Kelebihan Koperasi Yaitu:
o Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela.
o Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja,
tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
o Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
o Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
o Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan
koperasi.
o Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing
dengan badan usaha lain.
2.11 MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
v Modal Sendiri
§ Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak
boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan
wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota
koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan
simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi
kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh
koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya
koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
v Modal pinjaman
§ Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
§ Koperasi lainnya dan atau
anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh
sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank dan lembaga keuangan
lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
§ Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§ Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal penyertaan (diatur
dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal
(investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan
usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan
usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko.
Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi,
pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal
tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.12 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A. Syarat pendirian
koperasi
· Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan di
wilayah Indonesia;
B. Persiapan Mendirikan
Koperasi :
1. Anggota masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi
dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang
akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya
dari simpanan pokok dan simpanan wajib
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur permohonan
pengesahan :
Adanya permohonan
tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
Bila permintaan
pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan;
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Setelah pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ø Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a. Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan
daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan
kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Ø Peranan segi sosial
sebagai berikut:
a. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat
yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan
atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya
bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan
meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat
akan meningkat.
3.2 SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing
dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dunsarwere.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/mod
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)